GridPop.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria kembali digelar pada Kamis (22/8/2019).
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa yakni Prada DP.
Sebelum sidang mulai hingga untutan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut mendapatkan respon dari keluarga korban.
Baca Juga: Prada DP Mengaku Pernah Hamili Fera Oktaria dan Tak Menyukai Sherli Tapi Tetap Ikut Dengannya!
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis 922/8/2019) pukul 09.45 WIB dengan agenda sidang
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming sedangkan terdakwa juga hanya berdiam saja.
Melansir dari Kompas.com, oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada DP ternukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera Oktaria.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual