GridPop.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Prada DP kembali digelar.
Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang ketiga, Kamis (8/8/2019).
Dalam sidang tersebut, oditur menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan.
Seluruh saksi tersebut merupakan pegawai dan pemilik penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, tempat Prada DP mengeksekusi kekasihnya, Fera Oktaria.
Terungkap dalam sidang, Prada DP memesan kamar di penginapan pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, bersama Fera.
Saat itu, Prada DP mengaku sebagai warga Karang Agung dan bernama Doni yang ingin bermalam karena kelelahan.
Arafiq alias Nopik yang merupakan pejaga malam penginapan Sahabat Mulya mengatakan, terdakwa dan korban datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda.
Saat itu, Arafiq yang sedang tertidur di ruang kasir dibangunkan oleh Prada DP setelah pintu kaca ruangan diketuk.
"Saya langsung bangunkan Wiwin (kasir) karena ada yang pesan kamar," kata Arafiq.
Prada DP akhirnya memilih jenis kamar penginapan yang akan dia tempati. Arafiq lalu keluar untuk memantau situasi luar. Ketika itu juga dia melihat korban Fera sedang berada di atas motor.