Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

Selasa, 06 Agustus 2019 | 21:15
GridOto
GridOto

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati hingga Gunduli Karyawan Sendiri, Syekh Puji yang Dulu Kondang dan Bikin Geger Kini Lakukan Hal Mengejutkan Ini, Ada Apa?

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jerigen. (*)

Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Serli, Teman Dekat Prada DP yang Dikurung di Kamar Kos, Barang Raib hingga Masih Punya Kekasih!

Baca Juga: Pria Ini Berniat Temui Gebetan untuk Nyatakan Cinta, Tapi Mendadak Terjadi Hal Tak Terduga, Penyebabnya Bikin Syok

"Artikel ini telah tayang diIntisari Onlinedengan judul Denda Rp30 Miliar Plus Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Menjual Bensin Eceran"

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Intisari Online

Baca Lainnya