GridPop.ID - Vanessa Angel sebelumnya ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam prostitusi online.
Namun setelah diselidiki, Vanessa Angel justru menjadi terdakwa kasus konten asusila.
Akibatnya, Vanessa Angel harus mendekam di penjara selama 5 bulan.
Melansir dari Kompas.com, ia ditutut lima bulan penjara oleh ketua hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis ini lebih ringan daripada putusan jaksa yang meminta Vanessa dituntut enam bulan penjara.
Vanessa pun telah bebas pada Minggu (30/6/2019) lalu.
Setelah bebas, Vanessa kembali aktif di jagad hiburan.
Belakangan ini dirinya menjadi bintang tamu dalam acara Bisik-Bisik Tetangga yang tayang di channel MOP Channel pada Jumat (12/7/2019).
Dalam tayangan tersebut, Vanessa mengupas habis mengenai kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menjeratnya.