GridPop.id - Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton diPN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.
Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Pangling! Intip Penampilan Bripda Puput Kenakan Sanggul yang Sukses Curi Perhatian
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani.
Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan," ucap Anton.