51 Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi ke MK Dianggap Sangat Kecil, Ini Alasannya

Minggu, 26 Mei 2019 | 09:37

Tim Kuasa Hukum BPN (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

GridPop.id - Kasus gugatan Pilpres 2019 masih terus bergulir.

Sengketa Pemilu 2019 akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Baca Juga: Terjerat Prostitusi, Seungri Gunakan Jasa PSK untuk Menguji Kualitas Seksualnya

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Baca Juga: Sempat Viral dan Dikabarkan Tewas Setelah Dipukuli Oknum Brimob, Ini Motif Andri Bibir Suplai Batu Untuk Kerusuhan 22 Mei

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Halaman Selanjutnya

Selisih suara keduanya ya...
Tag

Editor : Gridep

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya