GridPop.id - Aplikasi VPN kini sedang jadi perbincangan.
Pembatasan media sosial terkait aksi 22 Mei oleh pemerintah membuat akses warga untuk berselancar di sejumlah aplikasi media sosial (medsos) terganggu.
Menkominfo Rudiantara batasi media sosial dengan alasan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar terkait aksi 22 Mei 2019 melalui aplikasi ini.
Akhirnya, banyak di antara netizen (warganet) kemudian mencoba jalur lain.
Baca Juga: Terjerat Prostitusi, Seungri Gunakan Jasa PSK untuk Menguji Kualitas Seksualnya
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo.aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar lancar bermedia sosial.
Kementerian Kominfo larang penggunaan VPN karena aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Selain itu juga ada dampak buruk penggunaan VPN lainnya yang bisa merugikan penggunanya.
Dampak Buruk Penggunaan VPNDampak buruk penggunaan VPN dirasakan oleh Mimin (34), warga Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat.
Uang miliknya yang disimpan di salah satu bank raib setelah Mimin menggunakan VPN di ponselnya."Di HP memang ada aplikasi m-banking. Waktu whatsapp down, saya disaranin download VPN sama teman. Ya saya instal saja biar bisa lancar pakai WA," kata Mimin, Jumat (24/5/2019).Saat hendak memeriksa saldo melalui m-banking, uang di rekeningnya ludes.Total ada Rp 2,7 juta uang Mimin yang hilang.
"Padahal saya tidak transaksi di m-banking. Hanya cek saldo saja. Tapi pas dicek sudah kosong uangnya," katanya.