Jengkel Sering Ditagih Uang Rp 700 Ribu Usai Berhubungan Intim, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Ketapang

Rabu, 22 Mei 2019 | 03:00
(Istimewa via Kompas.com)
(Istimewa via Kompas.com)

Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribun Video

Baca Lainnya