Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?
Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?
Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Editor : Veronica S
Sumber Kompas.com, Tribun Video
Baca Lainnya