Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kubu Prabowo-Sandi Siapkan Jurus Ini

Selasa, 21 Mei 2019 | 14:57
Sabrina Asril/Kompas.com
Sabrina Asril/Kompas.com

Prabowo Subianto

GridPop.id - Setelah menunggu sekian lama, hasil Pilpres 2019 sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Maruf memenangkan Pilpres 2019.

Pengumuman dilakukan KPU, Selasa(21/5/2019) dinihari di kantor KPU di Jakarta.

Baca Juga: Suara Gemuruh Getarkan Langit Solo dan Yogyakarta pada Dini Hari, Aksi TNI AU dengan Pesawat Tempur Justru Banjir Pujian!

Menyikapi hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Sontak Jadi Sorotan Dunia, Bali Tercoreng Namanya Setelah Pasangan Turis Asing Ini Alami Pemerasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Dari hasil rekapitulasi y...
Tag

Editor : Gridep

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya