Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:22
Sabrina Asril/Kompas.com
Sabrina Asril/Kompas.com

Prabowo Subianto

GridPop.id - Gaung Pemilu 2019 masih terus bergulir meski pencoblosan sudah lama berakhir.Penghitungan suara kini memasuki tahap akhir dan sebentar lagi akan diketahui hasilnya.

Pemenang Pilpres dan Pileg 2019 akan segera ditentukan.

Baca Juga: Serukan Jihad, Ketua GNPF Ulama Bogor Dicokok Polisi, Begini Nasibnya Usai Jadi Tersangka

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan sikap sebagai salah satu partai yang kini masih tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur.

Pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Demokrat tetap menerima hasil pemilu berdasarkan undang-undang (UU) dan konstitusi yang berlaku.

"Demokrat menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa."

"Kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Hinca menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya diakui.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Ulah, Pesbukers ANTV buat Haruka Nagawa Menangis Karena Dituding Curi Jam Raffi Ahmad, Akhirnya Diancam Petisi Boikot!

"Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah final," ungkapnya kemudian.

Dalam hal ini, seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung hasil berdasarkan konstitusi.

Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat melalui wakilnya di DPR.

Halaman Selanjutnya

"Saya tegaskan Demokrat d...
Tag

Editor : Gridep

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya