GridPop.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Akibat ulahnya, tersangka akhirnya dicokok polisi.
HS (25) kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Tak Tertarik dengan Wanita Muda, Pria Ini Akui Lebih Bergairah dan Doyan Kencan dengan Nenek-nenek!
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.
HS masih akan dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Baca Juga : Seorang Suami di Depok Membiarkan Istrinya Membusuk Hingga Mengering Tanpa Busana di Rumahnya
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.