Sering Terlihat Berkunjung ke Rumah Janda di Kampungnya, Seorang Kades Digrebek Warganya Sendiri dalam Keadaan Tanpa Busana

Kamis, 09 Mei 2019 | 15:18
Facebook Sido Lego via GridHot.ID

Muslimin, oknum kades yang digrebek warganya sendiri di rumah seorang janda

GridPop.ID - Peristiwa yang cukup menggegerkan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Pasalnya, warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas baru saja menggrebek Kepala Desanya (Kades) sendiri.

Kades bernama Muslimin tersebut digrebek warga saat tertidur pulas di rumah seorang janda.

Baca Juga : Digrebek Petugas Satpol PP, SPG di Aceh Kepergok Sedang Ngamar Bersama Bosnya di Sebuah Hotel

Warga menggrebeknya pada Rabu (8/5) dini hari.

Melansir dari Tribun Jambi, gelagat Muslimin sebenarnya sudah lama dicuriai oleh warga.

Ia seringkali terlihat oleh warga berkunjung ke rumah janda tersebut.

Baca Juga : Digrebek Polisi di Rumah Laudya Cynthia Bella Tengah Malam , Atta Halilintar Panik!

Terutama pada saat malam hari.

Akhirnya warga sepakat untuk menggrebek rumah janda tersebut.

Pada pukul 02.00 WIB, warga mendapati Kadesnya tengah tidur tanpa mengenakan busana dengan janda tersebut.

Baca Juga : Karena Digrebek Polisi, Vanessa Angel Gagal Dapat Uang 80 Juta!

"Masuknya sekitar pukul 21.00 malam kemarin, ditangkap warga sebelum sahur sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap warga sekitar.

Masih melansir dari Tribun Madura, akibat perbuatannya tersebut, Muslimin mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.

Selain itu, Muslimin juga diadili secara adat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego.

Baca Juga : Baru Seminggu Sunting Janda Tajir, Kelakuan Fadel Islami kepada Anak Muzdalifah Terungkap

Dihadapat masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya yakni melakukan hubungan gelap dengan seorang janda berinisial EU.

Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebanyak Rp 30 juta dan bersedia mundur dari jabatannya.

Ia juga diharuskan untuk menikahi janda beranak dua itu.

"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," sebut Jaman.

Baca Juga : Hafal Al-Fatihah Sejak SD, Perjalanan Spiritual Titi DJ hingga Masuk Islam Buat Bucek Depp Tak Percaya: Yang Bener?

Baca Juga : Bos BUMN Sempat Bercumbu dengan Perempuan Misterius di Lift Hotel Sebelum Meregang Nyawa di Lorong Hotel

(*)

Tag

Editor : Bunga Mardiriana

Sumber Tribun Jambi, Tribun Madura

Baca Lainnya