GridPop.ID - Seorang oknum guru dari Kota Binjai terciduk menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun.
Ia bahkan mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen.
Oknum guru ini pun menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak megajar selama tujuh tahun namun tetap menerima gaji.
Dia lalu didakwa memalsukan kematiannya.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Baca Juga : Mimik Wajah Berubah, Pengakuan Ranty Maria Usai Ammar Zoni Nikahi Irish Bella Bikin Geleng-geleng Kepala