Usai 39 Tahun Dipenjara, Pria Ini Dapat Uang Rp 294 Miliar karena Terbukti Tak Bersalah

Senin, 25 Februari 2019 | 16:09
gulf-times.com
gulf-times.com

Craig Coley.

GridPop.id - Usai merasakan dinginya kehidupan di balik jeruji besi selama 39 tahun, pria ini pun bisa menghirup udara bebas.

Tak hanya itu, pria ini juga mendapatkan uang senilai Rp 294 miliar karena tidak terbukti bersalah.

Adalah Craig Coley yang dijebloskan ke dalam bui pada tahun 1978 atas kasus pembunuhan terhadap kekasih dan putranya yang berusia 4 tahun.

Baca Juga : Inneke Koesherawati Janji Setia Sampai Akhir Hayat Meski Suami Dipenjara, Begini Perjuangan Keduanya

Pada tahun 2017, dia dibebaskan dari penjara setelah mendekam selama 39 tahun.

Laporan Los Angeles Times menyebutkan, dia diberi pengampunan oleh pemerintah kota Simi Valley, California, Amerika Serikat.

Bukti DNA dan penyelidikan ulang yang begitu menguras waktu membuktikan dia tidak bersalah.

Baca Juga : Pulang ke Belitung Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Langsung Sambangi Makam Ayah dan Adik

Pada Sabtu lalu, pemerintah akhirnya sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Coley senilah 21 juta dollar AS atau sekitar Rp 294,3 miliar.

"Inisiatif Departemen Kepolisian Simi Vallet untuk membuka kembali kasus ini, mengarah pada penemuan bukti DNA," demikian pernyataan pemerintah kota.

Baca Juga : Pasca Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Singgung Kepedulian Maia Estianty

Halaman Selanjutnya

"Pada akhirnya terbukti b...
Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, BBC News, Los Angeles Times

Baca Lainnya