Adapun PDP berjumlah 2.681 orang dan ODP berjumlah 18.350 orang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai dihentikan physical distancing atau jaga jarak. Lalu tetap biasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut, dikutip dari Antara.
PSBB
Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 28 April.
Terkait kebijakan itu, Khofifah mengeluarkan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Kamis (23/4/2020).
Pergub ini berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal.
Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Di antaranya pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.